Saturday, 20 June 2015

Mekanisme Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



IURAN

  1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran di bayar oleh Pemerintah
  2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari Gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta
  3. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% dari Gaji atau upah perbulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 0.5% dibayar oleh peserta.
  4. Iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  5. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dst, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah
  6. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja sebesar :
    • Rp.25.500,- /org /bln dengan maanfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
    • Rp.42.500,- /org /bln dengan maanfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
    • Rp.59.500,- /org /bln dengan maanfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
  7.  Iuran jaminan kesehatan bagi Veteran atau Perintis Kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim-piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Gol. III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah
  8. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan

No comments:

Post a Comment