Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan
Kota Depok
IURAN
- Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran di bayar oleh Pemerintah
- Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari Gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta
- Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% dari Gaji atau upah perbulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 0.5% dibayar oleh peserta.
- Iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dst, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah
- Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja sebesar :
- Rp.25.500,- /org /bln dengan maanfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Rp.42.500,- /org /bln dengan maanfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Rp.59.500,- /org /bln dengan maanfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
- Iuran jaminan kesehatan bagi Veteran atau Perintis Kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim-piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Gol. III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan

No comments:
Post a Comment