Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan
Kota Depok
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
Pekerja Penerima Upah :
- Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
- Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria :
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
- Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll sebagai peserta mandiri
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang
diinginkan (tidak terbatas)

No comments:
Post a Comment