Saturday, 20 June 2015

Anggota Keluarga Peserta Yang Ditanggung

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG

Pekerja Penerima Upah :
  1. Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
  2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria :

    • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
    • Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
    • Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll sebagai peserta mandiri


Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :

Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas)

No comments:

Post a Comment