Saturday, 20 June 2015

Hak Peserta BPJS Kesehatan




Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



HAK PESERTA
  1. Medapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan



No comments:

Post a Comment