Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan
Kota Depok
HAK PESERTA
- Medapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan
- Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan

No comments:
Post a Comment