Saturday, 20 June 2015

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok




KEWAJIBAN PESERTA

  1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I
  3. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
  4. Mentaati semua ketentuandan tata cara pelayanan kesehatan

No comments:

Post a Comment