Saturday, 20 June 2015

Tata Cara Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



Tata Cara Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan


MOHON MEMBACA DENGAN SEKSAMA 
Pernyataan menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan :
Penggunaan Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan oleh pengguna yang menyatakan setuju dan menerima syarat dan ketentuan Pendaftaran
Peserta BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Jika Peserta tidak menyetujui syarat ketentuan ini, Peserta tidak diperkenankan menggunakan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan kapan pun dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan berlaku kepada seluruh pengguna Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan :
1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan



Bila setuju dengan syarat dan ketentuan diatas, Siapkan KTP dan KK, lalu silahkan isi formulir secara online di BPJS Kesehatan


Sumber : BPJS Kesehatan





Pendaftaran Calon Bayi Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



Tata Cara Pendaftaran Calon Bayi Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

dalam proses entri.....

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan

dalam proses entri.....

Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Oleh BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Oleh BPJS Kesehatan

dalam proses entri.....

Fasilitas Kesehatan Yang Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



Fasilitas Kesehatan Yang Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan

dalam proses entri.....

Sanksi Penghentian Pelayanan BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



PENGHENTIAN PELAYANAN KESEHATAN

dalam proses entri.....

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN BPJS KESEHATAN

dalam proses entri.....

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok




KEWAJIBAN PESERTA

  1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I

Mekanisme Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



IURAN

  1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran di bayar oleh Pemerintah
  2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari Gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta

Anggota Keluarga Peserta Yang Ditanggung

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG

Pekerja Penerima Upah :
  1. Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
  2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria :

Hak Peserta BPJS Kesehatan




Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok



HAK PESERTA
  1. Medapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Ketentuan Peserta BPJS Kesehatan


PESERTA JAMINAN KESEHATAN 

adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :

    • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu PNS; TNI; Polri; Pejabat Negara; Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri; Pegawai Swasta dan Pekerja lain yang menerima upah; termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
    • Pekerja Bukan Penerima Upah dan keluarganya yaitu Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan Pekerja lain yang bukan penerima upah; termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
    • Bukan Pekerja dan anggota keluarganya yaitu Investor; Pemberi Kerja; Penerima Pensiun; Veteran; Perintis Kemerdekaan; Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan serta bukan pekerja lain yang membayar iuran.

Lokasi BPJS Kesehatan Kota Depok

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan 

Kota Depok




Alamat dan Nomor Telepon 
Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok

Jl. Margonda Raya Kota Depok
Ruko Saladin Square 
Blok B.NO.21-22 
Telepon :