Saturday, 20 June 2015

Ketentuan Peserta BPJS Kesehatan


PESERTA JAMINAN KESEHATAN 

adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :

    • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu PNS; TNI; Polri; Pejabat Negara; Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri; Pegawai Swasta dan Pekerja lain yang menerima upah; termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
    • Pekerja Bukan Penerima Upah dan keluarganya yaitu Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan Pekerja lain yang bukan penerima upah; termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
    • Bukan Pekerja dan anggota keluarganya yaitu Investor; Pemberi Kerja; Penerima Pensiun; Veteran; Perintis Kemerdekaan; Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan serta bukan pekerja lain yang membayar iuran.

No comments:

Post a Comment